Contoh Makalah Peran Komisaris Independen

, Posted by Wr Kheru at 05.11

Use Info - PENDAHULUAN


Perseroan terbatas merupakan wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tangung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham merupakan satu alasan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Pada perusahaan semacam ini, pemisahan antara pemilik modal dengan pimpinan perusahaan dapat terlihat dengan jelas. Fungsi masing masing pihak tidak dapat dipadukan : pemilik adalah pihak yang menyediakan modal dan pengelola adalah pihak yang memanfaatkan modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi. Peran masing-masing dapat bergeser sesuai dengan besar, sifat kegiatan dan peraturan yang berlaku. Demikian juga tingkah laku masing masing dapat saling tidak mendukung kepentingan perusahaan.

Pada dasarnya, pemodal tidak dapat secara langsung berhubungan dengan pengelola terutama pada perusahaan besar, dalam keadaan inilah hubungan kelembagaan dewan komisaris diperlukan, sebagai suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap pihak pengelola agar kepentingan perseroan dapat terjamin. Patut disadari, kepentingan pemilik tidaklah sama dengan kepentingan perseroan.

Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD) tidak mengharuskan adanya lembaga komisaris sehingga tidak ada penjelasan bagaimana fungsi dan tugas dewan komisaris, meskipun dalam kenyataan kebanyakan perseroan yang didirikan berdasarkan KUHD, selalu ada lembaga komisaris.

Kini, fungsi perseroan bukan lagi hanya melihat kepentingan pemegang saham dan pimpinan, tetapi berpaling kepada tuntutan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai pihak yang harus diutamakan. Pemegang saham meskipun sebagai pemilik, tetapi tidak perlu diperlakukan khusus, karena haknya dapat dipindah-tangankan kepada siapa saja : kedudukannya tidak banyak berbeda dengan pemodal lainnya semisal pemilik obligasi ataupun kreditur lainnya. Oleh karena itu, kepentingan perseroan patut didahulukan di atas kepentingan pemegang saham.

Undang undang No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengharuskan adanya kelembagaan komisaris sebagai salah satu organ perseroan. Bahkan perseroan terbuka, atau perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang atau perseroan yang melakukan fungsi fidusia, wajib memiliki sekurang-kurangnya 2 orang komisaris. Berdasarkan UUPT sistem kepengurusan perseroan terdiri dari dua jenjang yang masing masing melakukan fungsi kepengurusan dan fungsi pengawasan. Dalam hal hal tertentu, komisaris dapat melakukan fungsi kepengurusan perseroan. Sebagai organisasi yang teratur perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris (Pasal 1 Butir (2) UU No. 1/1995). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui Undang-undang Perseroan; Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Kedudukan sebagai komisaris bukan lagi merupakan kedudukan yang empuk tanpa risiko, karena UUPT menetapkan persyaratan yang cukup ketat bahwa bagi seseorang yang ingin menduduki jabatan sebagai komisaris. Harus memiliki fiduciary duties terhadap perseroan mengenai kepemilikan sahamnya di perseroan. Dengan menyampaikan laporan kepemilikan saham tersebut, diharapkan dapat dicegah terjadinya tindakan mengandung benturan kepentingan yang merugikan perseroan.

Dalam rangka mengawasi dan menegakkan pelaksanaan prinsip fiduciary duties oleh direksi atau komisaris, UUPT menetapkan bahwa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah saham dengan hak suara sah dapat mengajukan gugatan terhadap anggota direksi atau komisaris yang karena kesalahan atau kelalainnya menimbulkan kerugian terhadap perseroan (Pasal 98 ayat (3) UUPT).

Dewan komisaris bertanggung jawab dan berwenang mengawasi kebijakkan direksi dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perseroan (Pasal 1 ayat (5) dan 97UUPT) Berkenaan dengan tanggung jawab dewan komisaris, dapat dikatakan bahwa hubungan kepercayaan dan fiduciary duties anggota direksi secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota dewan komisaris.

Komisaris menurut Pasal 98 Undang-undangg Perseroan Terbatas wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Selanjutnya Pasal 100 UUPT mengatur, bahwa dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi, dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu dan jangka waktu tertentu. Dalam tindakan pengurusan tersebut berlaku semua ketentuan mengenai hak dan kewajiban terhadap perseroan dan pihak ketiga.

Sebagai akibat komisaris merupakan suatu majelis, maka seorang komisaris tidak dapat bertindak sendiri. Syarat untuk menjadi seorang komisaris ditentukan cukup berat. Pasal 96 UUPT menentukan, yang dapat menjadi komisaris adalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum; tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam lima tahun sebelum pengangkatannya.


Peran Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/business-management/management/1975382-peran-komisaris-independen-dalam-mewujudkan/

Klik Disini Untuk Download Full Document


Atau Klik Link Dibawah Ini Jika Ingin Membacanya :
  1. PART 1
  2. PART 2
  3. PART 3
  4. PART 4
  5. PART 5
Makalah ini hanya sebagai referensi ataupun bacaan. Maka dimohonkan agar kita dapat menghargai karya-karya seseorang khususnya penulis makalah tersebut.

Itulah sekilas info tidak penting dari saya namun sedikit berguna Enjoyed iia...Selamat Berlayar Kembali

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar

Berbaik hatilah dengan memberikan komentar yang dapat membangun :)

Related Posts with Thumbnails