Perencanaan Pajak
, Posted by Wr Kheru at 20.45

2.2 ETIKA PRAKTIK PERPAJAKAN
Membayar pajak bukanlah merupakan tindakan sederhana tetapi terdapat banyak hal yang bersifat emosional. Pada dasarnya, tidak seorangpun yang senang membayar pajak dan potensi untuk bertahan terhadap pembayaran pajak agaknya sudah melekat pada diri wajib pajak sesuai asumsi Leon Yudkin yang mengatakan :
- bahwa WP selalu berusaha untuk membayar pajak yang terhutang sekecil mungkin, sepanjang itu dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- bahwa para WP cenderung untuk menyelundupkan pajak (tax evasion) yaitu usaha penghindaran pajak yang terhutang secara ilegal, sepanjang WP tersebut mempunyai alasan yang meyakinkan bahwa akibat dari perbuatannya tersebut kemungkinan besar tidak akan dihukum serta yakin pula rekan-rekannya melakukan hal yang sama.
Secara garis besar, perencaaan pajak (tax planning) adalah proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok WP sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.
Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang, sedang penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya yang legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Dengan asumsi bahwa WP akan melaporkan seluruh penghasilannya secara jujur, maka wajarlah apabila wajib pajak mengklaim semua pengurangan-pengurangan dan kredir pajak yan gmenjadi haknya atau dengan perkataan lain perencanaan pajak adalah perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan mengurangi kesanggupan memnuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang pajaknya.
Penghindaran pajak disini adalah bahwa penghindaran pajak merupakan usaha meminimkan beban pajak dengan cara penggunaan alternatif-alternatif yang real dan dapat diterima oleh fiskus, sedang sebailiknya penyelundupan pajak merupakan perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh wajib pajak atau penasihat ahlinya yang bertujuan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, misalnya dalam bentuk tidak memberitahukan kepada fiskus keadaan yang sebenarnya.
2.3 KERUGIAN PAJAK ( TAX LOSSES )
Selisih antara potensi pajak dan realisasi penerimaan pajak, disebut sebagai kerugian pajak yang dapat terdiri dari kerugian karena ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kerugian karena aparat pajak, dan kerugian karena wajib pajak.
Kerugian karena ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang disebut sebagai pengeluaran pajak (tax ependiture), sesungguhnya merupakan subsidi terselubung yang diberikan oleh Pemerintah diluar pengontrolan APBN melalui pengecualian-pengecualian (exemptions) dan pengurangan-pengurangan (deductions) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kerugian karena aparat pajak dapat disebabkan oleh ekstensifikasi, intensifikasi, dan penyelundupan bilateral (bilateral vevasion), sedang kerugian karena wajib pajak dapat disebabkan oleh surga pajak (tax heaven = persinggahan pajak), penghindaran pajak(tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion) baik secara unilateral maupun bilateral.
Macam kerugian tersebut dari sudut sudut pandang KUP, dapat dikalsifikasikan sebagai berikut :
2.3.1 Kerugian karena Materi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Pemberian insentif, subsidi, konsekuensi atau yang semacam dengan itu disebut sebagai pengeluaran pajak (tax expenditure), yang pada dasarnya tersusun dari dua unsur, yaitu :
Jumlah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara, dalam hal tidak ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai pemberian fasilitas, da jumlah ini sama dengan; pengeluaran pemerintah akibat tidak dibayarnya pajak tersebut, sebagai bantuan yang menguntungkan bagi orang atau badan yang menikmati perlakuan khusus tersebut.
Disatu pihak terjadi kehilangan penerimaan dalam jumlah yang seharusnya diterima sebagai pembayaran pajak apabila tidak ada ketentuan khusus, dan di lain pihak pada saat yang bersamaan jumlah tersebut merupakan pula pengeluaran pemerintah yang berbentuk bantuan yan gmenguntungkan bagi orang atau badan yang mendapat perlakuan khusus tersebut. Contoh tidak dikenakannya pajak penghasilan atas bunga deposito pada saat permulaan reformasi pajak tahun 1983, yang bertujuan untuk memobilisasi tabungan masyarakat dan bersama-sama dengan tabungan pemerintah dapat membiayai pembangunan Indonesia.
Pemberian insentif tersebut memang dimungkinkan, karena pada umunmya struktur sistem perpajakan terdiri dari dua unsur, yaitu:
- Struktur pertama adalah struktur yang diperlukan untuk mengenakan pajak, yang terdiri dari ketentuan skuktural yang diperlukan dalam rangka pemungutan paiak tersebut, yang secara keseluruhan berisikan pengertian tentang apa yang dibutuhkan untuk memungut pajak. Hal ini lebih dikenal dengan istilah normative tax model, dengan segala ketenfuan tambahan yang diperlukan.
- Struktur kedua adalah struktur yang merefleksikan anggaran pengeluaran pajak (tax expenditure budget) dan terdiri dari ketentuan yang mengatur bantuan keuangan yang diajukan dalam anggaran tersebut atau dengan perkataan lain terdiri dari sistem penyaluran bantuan keuangan pemerintah melalui jalur ketentuan khusus danbukan jalur pengeluaran langsung melalui APBN.
- bukan objek pajak;
- pengecualian -pengecualian;
- pengurangan-pengurangan;
- tarif khusus;
- pajak ditanggung negara;
- penangguhan pajak;
- perangsang fiskal bagi perusahaan yang akan berusaha dalam bidang kegiatan tertentu berupa pemberian pinjaman yang bersyarat lunak;
- perangsang penanaman;
- penyusutan dipercepat
- masa bebas pajak;
- mengurangi atau menunda atau membebaskan pembayaran pajak terhadap impor barang modal dan bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
Selain tersembunyi dalam sistem perpajakan, subsidi pajak tersebut imum terhadap penelitian yang cennat, terutama pada saat diadakan penelitian beberapa pos dalam APBN, dalam rangka kemungkirian dapat dilakukannya penghematan beberapa pos pengeluaran. Pada saat pagu anggaran didiskusikan dan pada saat Dewan Perwakilan Rakyat mencari pendekatan baru untuk menempatkan pengeluaran demi pengeluaran dibawah pengawasan yang ketat, subsidi pajak tersebut tidak pernah dipertimbangkan. Subsidi tersebut tidak pernah terlihat pada APBN dan malahan sama sekali tidak muncul dalam analisis anggaran khusus yang disusun setiap tahun untuk berbagai-bagai program.
Termasuk dalam pengertian kerugian karena materi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan selain subsidi pajak tersebut, juga perbuatan atau usaha pembayar pajak untuk membayar pajak seefisien mungkin melalui celah-celah (Ioophotes) yang terdapat dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara penghindaran pajak (tax avoidance) dan penghematan pajak (tax saving) yang sama sekali tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
2.3.2 Kerugian karena Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Eksistensinya instansi pajak (administrator Paiak) diperlukan untuk mengelola dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan rakyat menjadi efektif dalam bentuk penerimaan Negara atau dengan perkataan lain instansi paiak merupakan penanggung jawab dan memegang peranan penting dalam hal pelaksanaan sistem perpajakan.
Namun karena naluri pembayar pajaknya selalu berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin ataupun tidak membayar pajak sama sekali, menyebabkan pekerjaan instansi pajak dalam rangka pengelolaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan menjadi lebih sulit sehingga usaha-usaha untuk menjangkau seluruh subjek pajak (ekstenfikasi) dan meliputi semua obiek pajak (intensifikasi) sering kali tidak memenuhi harapan dan bahkan dalam kegiatan penyelundupan pajak bilateral (bilateral tax evasion).
Kerugian pajak akibat tidak terjangkaunya seluruh subiek pajak dan meliputi seluruh obiek pajak serta penyelundupan bilateral, tidak saja dalam bentuk uang pajak akan tetapi secara moral mencerminkan pula tidak tercapainya keadilan dalam perpaiakan yang merupakan landasan utama bagit erwuiudnya kepatuhan dan kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan
2.3.3 Kerugian karena Pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Yang termasuk dalam kerugian karena pelanggaran ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak saja terbatas pada kecurangan dan penggelapan dalam segala bentuknya penyelundupan pajak unilateral (unilateral tax evasion) tetapi menurut Oliver Oldman juga meliputi kelalaian memenuhi kewajiban perpaiakan yang disebabkan oleh ketidaktahuan (ignorance), kesalahan (error), kesalahpahaman (misunderstanding) dan kealpaan (negligence).
Currently have 0 komentar: