Pengertian / Definisi Pajak
, Posted by Wr Kheru at 17.17

Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.- Iuran yang dapat dipaksakan, artinya iuran yang mau tidak mau harus dibayar oleh rakyat yang dikenakan kewajiban membayar iuran tersebut
- Tanpa jasa timbal/kontra prestasi/imbalan langsung, yang dapat ditunjukan mengandung arti bahwa wajib pajak yang membayar iuran kepada Negara tidak ditunjukan secara langsung imbalan apa yang diperolehnya dari pemerintah atas pembayaran iuran tersebut.
Dari berbagai definisi diatas dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat dalam pengertian pajak pajak antara lain sebagai berikut:
- Pajak dipungut oleh negara berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya
- Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana dari sektor swasta ke sektor Negara
- Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan
- Tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
- Selain fungsi budgeter, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Currently have 0 komentar: